Alat Pelindung Diri (APD)
Jenis-Jenis APD dan Fungsinya
APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010, yang mendefinisikannya sebagai alat yang mampu melindungi sebagian atau seluruh tubuh pekerja dari potensi bahaya di tempat kerja. Jenis APD yang umum digunakan meliputi: alat pelindung kepala (helm) untuk melindungi dari benturan atau benda jatuh; alat pelindung mata dan muka (kacamata/face shield) untuk melindungi dari percikan bahan kimia, partikel, atau radiasi; alat pelindung telinga (ear plug/ear muff) untuk melindungi dari kebisingan; serta alat pelindung pernapasan (masker/respirator), tangan (sarung tangan), kaki (safety shoes), dan tubuh (coverall) sesuai jenis bahaya spesifik di area kerja.
Cara Memilih APD yang Tepat
Pemilihan APD harus didasarkan pada hasil identifikasi bahaya di area kerja masing-masing, bukan sekadar mengikuti standar umum tanpa penyesuaian. Misalnya, pekerja yang menangani bahan kimia korosif membutuhkan sarung tangan dan pelindung wajah dengan spesifikasi berbeda dari pekerja yang menangani material tajam. Perusahaan sebaiknya melibatkan hasil identifikasi bahaya dan penilaian risiko sebagai dasar menentukan jenis dan spesifikasi APD yang sesuai, termasuk memastikan ukuran dan kenyamanannya cocok untuk pemakainya agar tidak justru mengurangi efektivitas perlindungan.
Perawatan dan Penggunaan APD yang Benar
APD perlu diperiksa secara berkala untuk memastikan tidak ada kerusakan yang mengurangi fungsi perlindungannya, seperti retak pada helm, sobek pada sarung tangan, atau filter respirator yang sudah jenuh. APD yang rusak harus segera diganti, bukan terus digunakan sampai benar-benar tidak berfungsi. Penyimpanan yang tepat — di tempat kering, bersih, dan terhindar dari paparan bahan kimia atau sinar matahari langsung — juga memperpanjang usia pakai APD.
Sesuai regulasi, APD wajib disediakan secara cuma-cuma oleh pemberi kerja, sehingga penggantian akibat kerusakan atau habis pakai bukan menjadi tanggungan pribadi pekerja.
Ada pertanyaan?
Hubungi HSE Wahana lewat WhatsApp, biasanya dibalas dalam satu hari kerja.
HSE Wahana