Pusat Pengetahuan K3

Pusat Pengetahuan K3

Landasan Regulasi K3 di Indonesia

Seluruh sistem K3 di Indonesia berakar dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menjadi dasar bagi berbagai peraturan turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan, seperti Permenaker Nomor 2 Tahun 1992 tentang penunjukan Ahli K3, Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Memahami hierarki regulasi ini penting bagi siapa pun yang bekerja di bidang HSE, karena setiap kebijakan perusahaan pada dasarnya adalah penerjemahan dari kewajiban hukum ini. Selengkapnya di Regulasi K3 di Indonesia.

Istilah-Istilah Kunci dalam K3

Bidang K3 punya banyak istilah dan singkatan teknis yang perlu dipahami sejak awal — mulai dari HIRARC (metode identifikasi bahaya dan penilaian risiko), APD (Alat Pelindung Diri), hingga SMK3 dan P2K3. Memahami istilah-istilah ini bukan sekadar hafalan, tetapi kunci untuk bisa membaca dokumen K3 perusahaan, mengikuti pelatihan sertifikasi, dan berkomunikasi secara teknis dengan sesama praktisi maupun pengawas ketenagakerjaan. Kumpulan istilah pentingnya ada di Istilah-Istilah Penting dalam K3.

Struktur Organisasi K3 di Perusahaan

Penerapan K3 yang efektif membutuhkan struktur organisasi yang jelas, di mana Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) menjadi wadah resmi kerja sama antara pengusaha dan pekerja dalam menerapkan K3 di tempat kerja. Perusahaan dengan jumlah pekerja dan tingkat risiko tertentu diwajibkan membentuk P2K3 sesuai Permenaker PER.04/MEN/1987. Struktur ini melengkapi peran individual seperti Ahli K3 Umum dan HSE Officer dengan mekanisme pengawasan kolektif yang melibatkan perwakilan pekerja. Detail fungsi dan struktur keanggotaannya dibahas di Apa Itu P2K3.

Ada pertanyaan?

Hubungi HSE Wahana lewat WhatsApp, biasanya dibalas dalam satu hari kerja.

Chat WhatsApp