Pusat Pengetahuan K3

Apa Itu P2K3

Fungsi dan Tujuan P2K3

Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) adalah badan pembantu di tempat kerja yang menjadi wadah kerja sama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan K3. Dasar hukumnya adalah Pasal 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Fungsinya mencakup menghimpun data K3, membantu perusahaan mengevaluasi cara kerja, memberi saran perbaikan, serta membantu menyebarluaskan informasi K3 kepada seluruh pekerja.

Struktur Keanggotaan P2K3

P2K3 biasanya diketuai oleh pimpinan perusahaan atau pihak yang ditunjuk, dengan sekretaris yang dijabat oleh Ahli K3 Umum perusahaan tersebut, serta anggota yang terdiri dari perwakilan unsur pengusaha dan perwakilan pekerja/serikat pekerja. Struktur ini memastikan keputusan terkait K3 tidak dibuat sepihak oleh manajemen, melainkan melibatkan sudut pandang pekerja yang berhadapan langsung dengan risiko di lapangan. Susunan keanggotaan formal ini juga menjadi bagian dari dokumen yang diperiksa saat audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Kewajiban Perusahaan Membentuk P2K3

Perusahaan dengan jumlah tenaga kerja dan tingkat risiko tertentu diwajibkan membentuk P2K3 dan melaporkan pembentukannya kepada instansi ketenagakerjaan setempat. Kewajiban ini melengkapi ketentuan yang lebih luas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), di mana keberadaan P2K3 menjadi salah satu elemen penilaian kepatuhan perusahaan terhadap regulasi K3 secara keseluruhan. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban ini dapat berdampak pada sanksi administratif dari pengawas ketenagakerjaan.

Ada pertanyaan?

Hubungi HSE Wahana lewat WhatsApp, biasanya dibalas dalam satu hari kerja.

Chat WhatsApp