Regulasi K3 di Indonesia
Undang-Undang Dasar Keselamatan Kerja
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah dasar hukum tertinggi bagi seluruh sistem K3 di Indonesia. Undang-undang ini mengatur syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban pengurus tempat kerja, hak dan kewajiban pekerja, serta mengamanatkan pembentukan panitia pembina keselamatan kerja di tempat kerja tertentu — yang kemudian dikenal sebagai P2K3. Meski usianya sudah lebih dari lima dekade, undang-undang ini tetap menjadi rujukan utama karena sifatnya yang mengatur prinsip dasar, sementara detail teknisnya terus diperbarui melalui peraturan turunan.
Peraturan Turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan berbagai peraturan turunan untuk menjabarkan penerapan teknis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, di antaranya Permenaker Nomor 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), Permenakertrans Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri, serta Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Selain itu, terdapat pula regulasi sektoral untuk industri berisiko tinggi seperti konstruksi, pertambangan, dan migas, yang menambahkan persyaratan teknis sesuai karakteristik risikonya masing-masing.
Kewajiban Perusahaan Menurut Regulasi K3
Berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan berkewajiban menyediakan lingkungan kerja yang aman, menyediakan Alat Pelindung Diri secara cuma-cuma, mempekerjakan atau menunjuk Ahli K3 Umum sesuai tingkat risiko usahanya, membentuk P2K3 bila memenuhi kriteria yang ditentukan, serta menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) bagi perusahaan dengan jumlah pekerja dan tingkat risiko tertentu. Kepatuhan terhadap kewajiban ini diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan dan menjadi bagian dari audit K3 berkala.
Ada pertanyaan?
Hubungi HSE Wahana lewat WhatsApp, biasanya dibalas dalam satu hari kerja.
HSE Wahana